Baca Artikel

Regulasi Blokir IMEI Sah, Ponsel Curian Dan Black Market Bakal “No Signal”

Oleh : | 22 Oktober 2019 | Dibaca : 5023 Pengunjung

Oleh : Leoni Wahyu Saputri, S.Kom

Pemerintah akan memberantas peredaran ponsel black market (BM) di Indonesia dengan cara memblokir ponsel BM melalui nomor IMEI yang melekat di setiap ponsel. Langkah ini ditempuh menyusul banyaknya peredaran ponsel BM di Indonesia yang dengan mudah dapat ditemui di toko-toko di pusat perbelanjaan (offline) atau melalui e-commerce dan media sosial (online).

Upaya ini dilakukan dengan kerjasama tiga kementerian, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta Kementerian Perdagangan menggunakan payung hukum berupa peraturan menteri (permen) yang secara resmi telah disahkan di Jakarta, Jumat 18 Oktober 2019.

Menurut Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), sebanyak 20 persen dari total penjualan ponsel yang beredar di Indonesia merupakan barang BM alias ilegal.

Setiap tahun, ada sekitar 45-50 juta ponsel terjual dimana 20 persen dari jumlah itu sekitar 9 juta unit ponsel yang beredar di Indonesia berasal dari jalur BM. 

Jika rata-rata harga ponsel tersebut di kisaran Rp 2,5 juta, nilai total penjualan ponsel BM per tahun mencapai Rp 22,5 triliun.

Akibat dari maraknya ponsel ilegal tersebut, negara berpotensi kehilangan pendapatan dari pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen dan pajak penghasilan (PPh) 2,5 persen. Nilainya ditaksir Rp 2,8 triliun per tahun.

Bukan hanya pemerintah, fenomena maraknya ponsel ilegal ini juga merugikan banyak pihak termasuk pengembang teknologi, operator seluler, dan konsumen.

 

Apa itu IMEI?

IMEI (International Mobile Equipment Identity) adalah nomor unik 15 digit yang dimiliki tiap perangkat bergerak untuk keperluan identifikasi saat tersambung ke jaringan seluler. IMEI berlaku laiknya nomor identitas sebuah ponsel yang bersifat unik dan berbeda-beda di setiap perangkat. Deretan angka ini dirilis oleh GSMA, asosiasi yang mewadahi kepentingan operator seluler di seluruh dunia dan selalu menempel pada perangkat tersebut.

Operator telekomunikasi, biasa menggunakan deretan nomor IMEI ini untuk mengidentifikasi setiap ponsel yang mengakses jaringannya.

Nomor IMEI ini dapat ditemukan pada perangkat yang menggunakan kartu subscriber identity module (SIM) untuk terhubung dengan jaringan seluler seperti handphone, komputer genggam seperti mesin EDC, dan tablet.

 

Bagaimana Cara Mengecek IMEI?

Pemerintah meyediakan situs khusus untuk mengecek apakah IMEI perangkat sudah terdaftar di database atau tidak. Laman itu bisa dikunjungi lewat tautan https://imei.kemenperin.go.id/.

Untuk mengidentifikasi apakah IMEI terdaftar atau tidak, pertama-tama harus mencari tahu nomor IMEI pada perangkat ponsel. Cara yang paling mudah adalah dengan menekan tombol *#06# pada ponsel, maka nomor IMEI perangkat secara otomatis akan muncul di layar.

Nomor IMEI juga biasanya melekat pada bagian punggung atau bagian dalam perangkat. Nomor ini juga bisa ditemukan pada bagian luar dus ponsel.

 

Bagaimana Jika IMEI Terdaftar?

Jika muncul tulisan "IMEI terdaftar di database Kemenperin" maka dapat dipastikan perangkat yang dimiliki didistribusikan lewat jalur resmi.

Artinya, perangkat yang dimiliki tidak akan terblokir ketika regulasi tersebut mulai diimplementasikan. Perangkat yang terdaftar akan tetap dapat terhubung dengan operator seluler dan dapat digunakan untuk berkomunikasi sebagaimana mestinya.

 

Bagaimana Jika tidak terdaftar?

Jika muncul tulisan "IMEI tidak terdaftar" maka ponsel tersebut adalah perangkat blackmarket alias masuk ke Indonesia secara tak resmi dan tak dapat digunakan. Namun jika perangkat tersebut telah aktif (menggunakan kartu SIM) sebelum tanggal 17 Agustus 2019 maka pemerintah akan memberi keringanan melalui tindakan "pemutihan".

Melalui pemutihan inilah perangkat blackmarket yang aktif sebelum tanggal 17 Agustus 2019 akan tetap dapat digunakan sebagaimana biasanya.


Bagaimana Cara Bedakan Ponsel Resmi dan BM?

Untuk menghindari pembelian ponsel ilegal, ada serangkaian cara yang bisa dilakukan untuk membedakan smartphone resmi dan blackmarket.

Pertama, cek IMEI ponsel. Kedua, memperhatikan garansi. Jika ponsel tersebut dilabeli dengan "garansi distributor" maka dapat dipastikan ponsel tersebut adalah ilegal. Biasanya ponsel ini dijual di kios-kios kecil dengan harga yang lebih murah.

Ketiga, jika dus ponsel memperlihatkan tulisan atau bahasa asing, maka ponsel tersebut patut dicurigai masuk lewat jalur non-resmi.

Pasalnya, pemerintah Indonesia memiliki regulasi terkait tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) yang mewajibkan beberapa komponen dirakit di Indonesia, termasuk dus. Selain itu, ponsel resmi dilengkapi buku panduan berbahasa asing dan Bahasa Indonesia.

 

Bagaimana Dengan Ponsel Turis Mancanegara?

Ketentuan mengenai ponsel bawaan turis asing diatur dalam Pasal 10 tentang Pembatasan Akses Layanan Telekomunikasi Bergerak Seluler pada Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi. Pasal itu menyatakan bahwa pembatasan atau pemblokiran smartphone berdasarkan IMEI tidak berlaku untuk turis asing yang menggunakan fitur jelajah internasional (international roamer).

Namun, apabila wisatawan tersebut akan tinggal di Indonesia dalam jangka waktu lama dan menggunakan kartu subscriber identification module (SIM) terbitan operator telekomunikasi di Indonesia, mereka harus mendaftarkan IMEI ponsel mereka paling lambat 30 hari setelah kedatangan.

Begitu juga dengan smartphone yang dibeli dari luar negeri. Jika ponsel tersebut akan digunakan di Indonesia lebih dari 30 hari, maka perlakuannya sama dengan smartphone yang dibawa turis asing ke Indonesia. Ponsel yang dibeli dari luar negeri dan akan dipakai lebih dari 30 hari di Indonesia juga wajib didaftarkan ke Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional.

 

Bagaimana mekanisme pemblokiran ponsel BM?

Pemblokiran ponsel BM atau Black Market dilakukan oleh operator seluler dengan cara mencocokkan IMEI perangkat yang terhubung ke jaringannya dengan database ponsel resmi yang disimpan oleh pemerintah. Apabila nomor IMEI ponsel tidak ditemukan di database pemerintah karena masuk lewat jalur ilegal, maka perangkat yang bersangkutan akan diblokir dengan cara tidak diizinkan tersambung ke jaringan seluler.

Peraturan menteri tentang pemblokiran ponsel BM lewat IMEI akan mulai berlaku dalam waktu 6 bulan sejak tanggal penandatanganan. Artinya, regulasi baru akan berlaku efektif pada 18 April 2020.

Perangkat yang sudah terhubung ke jaringan seluler sampai dengan mulai berlakunya peraturan menteri ini dikecualikan. Dengan kata lain, ponsel BM yang sudah tersambung ke jaringan sebelum peraturan berlaku tidak akan diblokir.

Pemblokiran ponsel BM ini Meski utamanya dimaksudkan untuk memberantas peredaran ponsel BM, regulasi ini juga bisa berguna bagi mereka yang ponselnya dicuri atau hilang.

Hal itu tercantum di Peraturan Menteri (Permen) Kominfo nomor 11 tahun 2019 tentang Pengendalian Alat Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Tepatnya, di ayat pertama pada pasal 9 yang berbunyi sebagai berikut: Pengguna dapat mengajukan permohonan kepada pengelola Sistem Pengelolaan IMEI Nasional melalui Penyelenggara agar IMEI Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dilaporkan hilang dan/atau dicuri untuk dimasukkan ke dalam Daftar Hitam. Artinya, mereka yang ponselnya dicuri bisa melaporkan kehilangan perangkat tersebut kepada penyedia layanan operator seluler agar dimasukkan ke dalam "Daftar Hitam", selaku penyelenggara pada pasal di atas.

Caranya Pemilik ponsel hilang harus membawa surat laporan kehilangan dari kepolisian, lalu melaporkan nomor IMEI ponsel tersebut ke Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (Sibina).

Setelah itu, lewat identifikasi nomor IMEI, operator bakal memblokir ponsel curian sehingga tak bisa tersambung ke jaringan seluler. Ibaratnya, perangkat itu akan "no signal" seolah kehilangan sinyal. Ponsel curian kemungkinan memang masih bisa tersambung ke jaringan non-seluler seperti WiFi. Namun, dengan diblokir dari jaringan seluler, paling tidak nilai dan kegunaannya bisa berkurang drastis sehingga otomatis mengurangi minat pembeli, apabila dijual kembali.

Blokir bisa dibuka kembali apabila sang pemilik yang sah suatu saat berhasil menemukan atau mengembalikan ponsel. Caranya adalah dengan mengajukan IMEI perangkat terkait ke operator agar dikeluarkan dari black list blokir.

Hal ini dijelaskan dalam ayat kedua pasal 9 Permen Kominfo Nomor 11 Tahun 2019:Dalam hal Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dilaporkan hilang dan/atau dicuri telah ditemukan kembali, maka Pengguna dapat mengajukan permohonan kepada pengelola Sistem Pengelolaan IMEI Nasional melalui Penyelenggara untuk mengeluarkan IMEI dari Daftar Hitam.



Artikel Lainnya :

Lihat Arsip Artikel Lainnya :

 



Galeri
Banner
Kritik Saran

I Komang Karyana

2021-01-27 11:13:04

Area Blankspot

Selengkapnya...

Rizki Aryawan

2018-04-05 10:40:30

Jalan Amblas

Selengkapnya...

Yoga Aryawan

2018-03-08 11:09:08

Beasiswa

Selengkapnya...
Polling
Bagaimana Penilaian Anda Terhadap Kualitas Pelayanan Publik Pemkab Karangasem?
Statistik

Total Pengunjung Hari Ini : 716

Total Pengunjung : 1916678

Pengunjung Online: 10

Pengunjung Tahun 2019: 107326

Pengunjung Tahun 2020: 144390

Pengunjung Tahun 2021: 404435

Pengunjung Tahun 2022: 375592

Pengunjung Tahun 2023: 248675