Profil

Pelabuhan Tanah Ampo



PROFILE PELABUHAN PARIWISATA TANAH AMPO

1. Pendahuluan

1.1. Latar Belakang Terminal Kapal Pesiar Tanah Ampo


Kabupaten Karangasem dengan sebutan "Pearl from East Bali" merupakan tujuan wisata ketiga setelah Kabupaten Badung dan Kabupaten Gianyar. Wisatawan yang berkunjung ke Kabupaten Karangasem adalah wisatawan yang menggunakan kapal pesiar. Pada era 90-an rata-rata terdapat 60 kapal cruise lego jangkar setiap tahunnya di perairan Padangbai yang lokasi daratnya merupakan Desa Pakraman Tanah Ampo. Sebanyak 199 kapal berdasarkan data kunjungan kapal pesiar sejak 2001 hingga 2007 datang ke Indonesia, di antaranya 58 ke Bali; 37 kapal ke Padangbai dan 21 kapal ke Benoa.Perairan Padangbai sendiri merupakan pelabuhan alami dengan kedalaman lebih dari 10 meter dan sejak lama dikenal sebagai pelabuhan transit yang sudah sering dikunjungioleh kapal pesiar internasional, termasuk Queen Elisabeth II pada November 2006.Lokasi terminal kapal pesiar Tanah Ampo berjarak sekitar 65 km dari Bandar Udara Ngurah Rai dengan waktu tempuh sekitar 1,5 jam dan berada sekitar 1,5 km dari jalan utama Denpasar – Karangasem. Berdasarkan hal tersebut maka pembangunan terminal kapal pesiar Tanah Ampo dianggap strategis dan didukung penuh oleh pemerintah Kabupaten Karangasem dan Pemerintah Provinsi Bali.

1.2. Kebijakan dan Regulasi Terkait

Kesesuaian Lokasi Proyek dengan Rencana Pembangunan Pemerintah


Rencana pembangunan terminal kapal pesiar Tanah Ampo telah sesuai dengan:

1. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali (RTRW Prov);

2. Rencana Tata Ruang Kabupaten Karangasem (RTRW Kab.);

3. Tatanan Transportasi Wilayah Provinsi Bali (Tatrawil);

4. Tatanan Transportasi Lokal Kabupaten Karangasem (Tatralok);

Selain itu, Bupati Karangasem melalui Peraturan Bupati Karangasem Nomor 34 Tahun 2006 tentang Penetapan Lokasi Kawasan Pelabuhan Pariwisata di Tanah Ampo Kabupaten Karangasem telah menetapkan lokasi kawasan pelabuhan pariwisata di Tanah Ampo sebagai wilayah otorita pelabuhan dengansegala kegiatan kepelabuhanan (bongkar muat dan aktivitas lainnya) dan wilayah lainnya dalam kawasan dengan sarana dan prasarana dan kegiatan pendukung pelabuhan untuk keperluan menunjang kegiatan pariwisata.Keppres 46 tahun 1988 "Menetapkan Pelabuhan-pelabuhan Laut Belawan, Batu Ampat dan Sekupang di Pulau Batam, Tanjung Priok, Tanjung Mas, Tanjung Pinang, Benoa,Padang Bai, Ambon, dan Bitung sebagai pintu masukkapal-kapal pesiar bagi wisatawan rombongan ("Cruise") dari luar Negeri."

Kebijakan dan Peraturan Otonomi Daerah
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk menjalankan otonomi daerah seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan permerintahan berdasarkan asas otonom dan tugas pembantuan.

2

Kebijakan dan Regulasi Sektor Pelabuhan

Dengan dikeluarkannya Undang-undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, telah merubah sistem pengelolaan pelabuhan di Indonesia secara mendasar. Tidak ada lagi hak monopoli yang diberikan kepada BUMN Pelindo untuk secara ekslusif mengelola pelabuhan dan diberikan kesempatan secara luas bagi sektor swasta untuk berpatisipasi secara langsung dalam bisnis pengelolaan terminal dalam suatu wilayah pelabuhan tertentu.

1.3. Kewenangan Penyelenggaraan Pelabuhan

Berdasarkan UU Pelayaran yang baru, daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan dikuasai oleh negara dan diatur oleh penyelenggara pelabuhan yang terdiri atas otoritas pelabuhan dan unit penyelenggara pelabuhan. Otoritas pelabuhan dibentuk pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial, sedangkan unit penyelenggara pelabuhan dibentuk pada pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial. Otoritas pelabuhan dibentuk oleh Menteri Perhubungan sementara Unit Penyelenggara Pelabuhan dibentuk oleh Menteri Perhubungan (untuk UnitPenyelenggara Pelabuhan Pemerintah), atau gubernur atau bupati/walikota (untuk Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah Daerah). Otoritas Pelabuhan dan UnitPenyelenggara Pelabuhan berperan sebagai wakil Pemerintah untuk memberikan konsesi atau bentuk lainnya kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk melakukan kegiatan pengusahaan di pelabuhan yang dituangkan dalam perjanjian.Dengan mempertimbangkan bahwa terminal kapal pesiar Tanah Ampo akan melayani angkutan laut internasional dan domestik, maka status pelabuhannya merupakan pelabuhan utama.

UU Pelayaran mengatur bahwa terhadap pelabuhan utama, diperlukan hal-hal sebagai berikut :

1. Penetapan rencana induk pelabuhan oleh Menteri Perhubungan setelah mendapat rekomendasi dan gubernur dan bupati/walikota akan kesesuaian dengan tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota;

2. Izin pembangunan oleh Menteri Perhubungan; dan

3. Izin pengoperasian oleh Menteri Perhubungan.

Dalam rangka memenuhi ketentuan UU Pelayaran yang baru, diperlukan 3 Rekomendasi terkait dalam penetapan Rencana Induk Pelabuhan yaitu:

1. Rekomendasi dari Kanpel Terdekat dalam hal ini Kanpel Nusa Penida, sudah memberikan Rekomendasi RIP, nomor: UK.III/2/16/Kpl.Npa-09

2. Rekomendasi dari Bupati Karangasem, Sudah memberikan Rekomendasi dengan Nomor: 050/174/26/PM/Bappeda

3. Rekomendasi dari Gubernur, Sudah memberikan Rekomendasi dengan Nomor: 552.3/ 573 / Bappeda, tanggal 16 Pebruari 2009

2. Profil Ringkas Terminal Kapal Pesiar Tanah Ampo

2.1. Lokasi Proyek

Lokasi terminal kapal pesiar Tanah Ampo berada pada jalur pelayaran internasional, Tanah Ampo sendiri berjarak sekitar 65 km atau 1,5jam dari Bandar Udara Ngurah Rai dan 40 km atau 45 menit dari Denpasar. Akses masuk ke pelabuhan berada sekitar 1,5km dari jalan utama Denpasar – Karangasem. Lokasi proyek juga dekat dengan beberapa

objek wisata termasuk Candidasa, Tirta Gangga, Ujung Karangasem, Pura Besakih, dan lain-lain.


Galeri
Banner
Kritik Saran

I Komang Karyana

2021-01-27 11:13:04

Area Blankspot

Selengkapnya...

Rizki Aryawan

2018-04-05 10:40:30

Jalan Amblas

Selengkapnya...

Yoga Aryawan

2018-03-08 11:09:08

Beasiswa

Selengkapnya...
Polling
Bagaimana Penilaian Anda Terhadap Kualitas Pelayanan Publik Pemkab Karangasem?
Statistik

Total Pengunjung Hari Ini : 546

Total Pengunjung : 1886851

Pengunjung Online: 11

Pengunjung Tahun 2019: 107326

Pengunjung Tahun 2020: 144390

Pengunjung Tahun 2021: 404435

Pengunjung Tahun 2022: 375592

Pengunjung Tahun 2023: 248675