Baca Perizinan

Izin Undang-Undang Gangguan / Hinder Ordonantie (HO)

Dibaca : 255 Pengunjung

A. Persyaratan :

  1. Surat Pengantar dari Camat Setempat
  2. Permohonan yang dilengkapi surat pernyataan tetangga sebelah menyebelah / pendamping penyanding
  3. Surat ijin prinsip dari Gubernur/Rekomendasi
  4. Dokumen UKL-UPL
  5. Ijin Lokasi / Klarifikasi Penggunaan Tanah
  6. Foto copy IMB
  7. Gambar situasi bangunan
  8. Foto copy KTP
  9. Akte Pendirian Perusahaan
  10. Sertifikat tanah / status tanah
  11. Rekomendasi dari instansi terkait


Dibaca : 255 Pengunjung


Perizinan Lainnya :

Lihat Arsip Perizinan Lainnya :

 



Galeri
Banner
Kritik Saran

I Komang Karyana

2021-01-27 11:13:04

Area Blankspot

Selengkapnya...

Rizki Aryawan

2018-04-05 10:40:30

Jalan Amblas

Selengkapnya...

Yoga Aryawan

2018-03-08 11:09:08

Beasiswa

Selengkapnya...
Polling
Bagaimana Penilaian Anda Terhadap Kualitas Pelayanan Publik Pemkab Karangasem?
Statistik

Total Pengunjung Hari Ini : 918

Total Pengunjung : 1916880

Pengunjung Online: 5

Pengunjung Tahun 2019: 107326

Pengunjung Tahun 2020: 144390

Pengunjung Tahun 2021: 404435

Pengunjung Tahun 2022: 375592

Pengunjung Tahun 2023: 248675