Baca Perizinan

Izin Lokasi

Dibaca : 255 Pengunjung

A. Persyaratan

  1. Foto copy KTP
  2. Denah / gambar / sketsa tanah yang akan dimohon
  3. Pernyataan kesanggupan memberikan ganti rugi bagi pemilik tanah yang akan dibebaskan
  4. Foto copy NPWP
  5. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan
  6. Uraian Rencana Proyek
  7. Surat Persetujuan Presiden / BKPM bagi PMA / PMDN
  8. Surat persetujuan dari Departemen teknis bagi non PMA / PMDN


Dibaca : 255 Pengunjung


Perizinan Lainnya :

Lihat Arsip Perizinan Lainnya :

 



Galeri
Banner
Kritik Saran

I Komang Karyana

2021-01-27 11:13:04

Area Blankspot

Selengkapnya...

Rizki Aryawan

2018-04-05 10:40:30

Jalan Amblas

Selengkapnya...

Yoga Aryawan

2018-03-08 11:09:08

Beasiswa

Selengkapnya...
Polling
Bagaimana Penilaian Anda Terhadap Kualitas Pelayanan Publik Pemkab Karangasem?
Statistik

Total Pengunjung Hari Ini : 131

Total Pengunjung : 1917054

Pengunjung Online: 6

Pengunjung Tahun 2019: 107326

Pengunjung Tahun 2020: 144390

Pengunjung Tahun 2021: 404435

Pengunjung Tahun 2022: 375592

Pengunjung Tahun 2023: 248675