Baca Berita

Forum Konsultasi Publik Penyusunan RPJPD Periode 20 Tahun

Oleh : | 17 Januari 2024 | Dibaca : 644 Pengunjung

Guna memastikan dan menentukan arah pembangunan jangka panjang atau selama 20 tahun kedepan di Kabupaten Karangasem, Pemkab Karangasem melalui Bappeda telah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk periode 20 tahun. Dan untuk memantapkan sekaligus evaluasi serta perbaikan terhadap RPJPD, Pemkab Karangasem perlu menggali masukkan dan saran dari masyarakat.

Berkaitan dengan hal tersebut, Bappeda Karangasem menggelar Forum Konsultasi Publik yang  dibuka langsung oleh Bupati Karangasem, I Gede Dana, di Wantilan Kantor Bupati Karangasem. Rabu (17/1/2024).

Dalam sambutannya, Bupati Gede Dana menyampaikan, penyelenggaraan pemerintahan yang baik diawali dari penyusunan perencanaan pembangunan yang baik dan berkualitas.

“Untuk itu, proses perencanaan menjadi hal yang sangat strategis mengingat konsistensi antara perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan,” sebutnya.

Sesuai amanat Undang-Undang 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Pemerintah Daerah wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk periode 20 tahun.

RPJPD sendiri lanjut Gede Dana, merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang bersifat makro yang memuat visi, misi dan sasaran pokok pembangunan suatu daerah dalam jangka waktu 20 tahun. Melihat sangat strategisnya kedudukan RPJPD ini, untuk itu dalam penyusunannya harus dilakukan secara serius dengan mempertimbangkan potensi, permasalahan daerah dan tantangan pembangunan yang dihadapi, serta langkah-langkah strategis yang harus dilakukan guna mencapai tujuan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Saya selaku Bupati dan kita semua yang ikut dalam acara Forum Konsultasi Publik Ranwal RPJPD ini merasa bangga dan bersyukur dapat terlibat secara langsung, memberikan andil dan menyumbangkan pemikiran dalam penyusunan Ranwal RPJPD Tahun 2025-2045 yang akan menentukan arah pembangunan dan masa depan Kabupaten Karangasem dalam kurun waktu 20 tahun kedepan. Kesempatan seperti ini sangat jarang kita temui dan mungkin hanya sekali saja, dalam kita melaksanakan tugas sebagai pelayan masyarakat dalam penyelenggaran pemerintahan daerah,” tandasnya.

Permasalahan dan tantangan pembangunan yang umum dihadapi Karangasem diantaranya, tingginya persentase penduduk miskin mencapai 6,56%, rendahnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang baru mencapai angka 68,91, rendahnya pertumbuhan ekonomi yang baru mencapai 2,58%, serta tinggginya Tingkat Pengangguran Terbuka pada angka 2,61%, “Ditambah daerah kita merupakan daerah rawan bencana dengan indeks risiko bencana pada angka 129,11 dengan kategori sedang, diperlukan pemikiran yang serius dan langkah-langkah strategis serta inovatif untuk bisa mempercepat penyelesaian permasalahan dan tantangan yang kita hadapi,” bebernya. Oleh karena itu, pihaknya mengajak seluruh stakeholder utamanya para kepala perangkat daerah untuk berpikir cerdas, inovatif, solutif dan adaptif, bukan hanya pada tatanan perencanaan saja tapi pada implementasi pelaksanaannya, sehinga semua yang dicita-citakan terkait dengan kesejahteraan masyarakat terwujudkan. (Kominfo)


Oleh : | 17 Januari 2024 | Dibaca : 644 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :

 



Galeri
Banner
Kritik Saran

I Komang Karyana

2021-01-27 11:13:04

Area Blankspot

Selengkapnya...

Rizki Aryawan

2018-04-05 10:40:30

Jalan Amblas

Selengkapnya...

Yoga Aryawan

2018-03-08 11:09:08

Beasiswa

Selengkapnya...
Polling
Bagaimana Penilaian Anda Terhadap Kualitas Pelayanan Publik Pemkab Karangasem?
Statistik

Total Pengunjung Hari Ini : 824

Total Pengunjung : 1919224

Pengunjung Online: 8

Pengunjung Tahun 2019: 107326

Pengunjung Tahun 2020: 144390

Pengunjung Tahun 2021: 404435

Pengunjung Tahun 2022: 375592

Pengunjung Tahun 2023: 248675