Baca Berita

Fokus Tingkatkan PAD Dari Sektor Galian C, Bupati Gede Dana Beri Solusi Pengusaha Urus Perizinan

Oleh : | 03 Juni 2021 | Dibaca : 1213 Pengunjung

Galian C sebagai sektor andalan Pemkab Karangasem namun belum terkelola maksimal, karena masih banyak ditemukannya aktivitas galian ilegal. Untuk itu, Bupati Karangasem Gede Dana turun tangan mengatasi persoalan ini, memberi solusi dan siap membantu para pengusaha galian C dalam kepengurusan izinnya.

Bupati Gede Dana meyakinkan para pengusaha galian C saat hadir sebagai narasumber dalam sosialisasi Perizinan Usaha Pertambangan MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan), di Wantilan Pemkab Karangasem, Kamis (3/6/2021). Dalam kegiatan yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karangasem ini, juga menghadirkan langsung Sub Koordinator Pelayanan Usaha Mineral, Yudianto, sebagai Perwakilan Dirjen Minerba Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Keseriusan Bupati Gede Dana ini sebagai jawaban dari kecemasan para pengusaha menanggapi UU Nomor 3 Tahun 2020 terkait perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang langsung mendapat tanggapan dari pusat. Dalam UU Nomor 3 tahun 2020 ini menyebutkan, kewenangan penerbitan Perizinan Pertambangan Mineral dan Batubara yang awalnya merupakan kebijakan Provinsi, kini menjadi kewenangan pusat.

"Saya menargetkan PAD Karangasem naik mencapai Rp 49 Miliar. Bukan maksud saya membebankan hal ini kepada bapak/ibu. Saya juga berusaha membantu bapak/ibu menemukan solusi. Untuk itu mari kita bekerjasama dengan baik,” ajak Bupati Gede Dana kepada puluhan peserta sosialisasi yang terdiri dari para pengusaha yang izin usahanya hampir habis dan para pengusaha yang belum memiliki izin usaha pertambangan.

Bupati Gede Dana menegaskan tengah fokus meningkatkan PAD dari sektor pajak galian C ini. Selama Pandemi Covid-19, secara keseluruhan realisasi PAD tahun sebelumnya diakui mengalami penurunan. Karena Pemkab  Karangasem sudah tidak bisa mengandalkan PAD yang bersumber dari Pajak Hotel dan Restoran. Maka, memaksimalkan potensi galian C menjadi opsi yang strategis. Bupati Gede Dana ingin memotivasi para pengusaha galian C melengkapi legalitas usahanya.

Kehadiran pihak pemerintah pusat dalam kegiatan ini pun untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai jenis persyaratan dan mekanisme perizinan berusaha. Agar alurnya jelas dan tidak ada alasan lagi untuk tidak mengurus perizinan sebagai legalitas usaha. Bupati Gede Dana menegaskan, siap memberi solusi untuk mengatasi kegalauan para pengusaha galian C dalam urusan perizinan.

"Jumlah pengusaha MBLB hasil rekonsiliasi antara BPKAD dan DPMPTSP Kabupaten Karangasem pada 9 Februari 2021 sebanyak 113 pengusaha. Sementara 11 di antaranya masih dalam proses perizinan, 33 lagi masa Izin Usaha Pertambangan (IUP) nya telah berakhir. Melalui sosialisasi ini saya ingin agar mereka dapat efektif dan efisien dalam memproses IUP ini," tegas Bupati Gede Dana.

Dengan legalitas ini, para pengusaha pertambangan MBLB bisa berkontribusi dalam bentuk Pajak Pertambangan MBLB. Maka, Bupati Gede Dana berharap para pengusaha dapat berkontribusi dalam visi bersama membangun Karangasem menuju Karangasem Era Baru.

Selain Bupati Gede Dana, hadir dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Karangasem Wayan Artha Dipa, Sekretaris Daerah Karangasem Ketut Sedana Merta dan Kajari Karangasem. (Prokopim)


Oleh : | 03 Juni 2021 | Dibaca : 1213 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :

 



Galeri
Banner
Kritik Saran

I Komang Karyana

2021-01-27 11:13:04

Area Blankspot

Selengkapnya...

Rizki Aryawan

2018-04-05 10:40:30

Jalan Amblas

Selengkapnya...

Yoga Aryawan

2018-03-08 11:09:08

Beasiswa

Selengkapnya...
Polling
Bagaimana Penilaian Anda Terhadap Kualitas Pelayanan Publik Pemkab Karangasem?
Statistik

Total Pengunjung Hari Ini : 141

Total Pengunjung : 1917064

Pengunjung Online: 5

Pengunjung Tahun 2019: 107326

Pengunjung Tahun 2020: 144390

Pengunjung Tahun 2021: 404435

Pengunjung Tahun 2022: 375592

Pengunjung Tahun 2023: 248675