Oleh : | 02 April 2021 | Dibaca : 44 Pengunjung
Raut bahagia tampak di wajah kedua mempelai pengantin I Kadek Muliarta dan Ni Luh Martini asal Banjar Langsat, Desa Rendang, Jumat (02/04/2021). Selain karena moment spesial mereka dihadiri langsung orang nomor satu di Bumi Lahar ini, mempelai juga mendapat kemudahan legalitas pernikahannya.
Melengkapi kebahagiaan mempelai, Bupati Gede Dana bersama Wabup Artha Dipa didampingi Anggota DPRD Provinsi Bali Kadek Darmini, Plt. Kadisdukcapil Kab. Karangasem dan Camat Rendang langsung menyerahkan Akta Perkawinan, Kartu Keluarga dan KTP-el kepada mempelai.
"lni merupakan program terobosan baru Pemkab Karangasem, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dipublish dengan nama "Jana Kerthi", ungkap Bupati Gede Dana sembari memberi ucapan selamat kepada pasangan Kadek Muliarta dan Ni Luh Martini.
Dikatakan, Program Jana Kerthi merupakan salah satu Implementasi Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Karangasem untuk mewujudkan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, mudah, tepat, akurat, mudah terjangkau dan responsif.
Dikatakanrangasem Gede Dana menyampaikan, pelayanan harus dimaknai sebagai sebuah proses kreatif yang bisa membahagiakan masyarakat. Saat melakukan pelayanan harus diingat, tujuan Pemerintah yang paling tinggi adalah membahagiakan masyarakat.
Gede Dana juga menegaskan, program "Jana Kerthi" bertujuan memotong rantai birokrasi dalam pengurusan akta perkawinan. Selain itu program ini juga diharapkan, bisa membantu para pengantin baru dalam memberikan legalitas perkawinan di tengah kesibukan mempersiapkan upacara pernikahan.
Gedentara itu, Plt. Kadisdukcapil Karangasem, I Made Kusuma Negara menjelaskan, dalam program Jana Kerthi, selain akta perkawinan, dokumen-dokumen administrasi kependudukan yang bisa dicetak di Desa antara lain, akta kelahiran, akta perceraian, Kartu Keluarga (KK) dan surat pindah.
"Jana Kerthi ini merupakan inovasi pemberian akta perkawinan saat melaksanakan upacara perkawinan, disamping memperoleh akta perkawinan mempelai juga langsung mendapatkan Kartu Keluarga Baru (KK) dan KTP-el," jelasnya.
Lebih rinci, Made Kusuma menuturkan, mekanisme dari inovasi Jana Kherti yaitu, masyarakat mengajukan permohonan ke kantor desa, difasilitasi oleh Perangkat Desa melalui whatsapp Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan nomor 081246635659. Apabila masyarakat ingin mendapatkan akta perkawinan saat melaksanakan perkawinan, permohonan agar disampaikan paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan upacara perkawinan.
"Untuk masyarakat Karangasem, selain program Jana Kerthi, Disdukcapil juga telah menyiapkan program Atma Kerthi. Program Atma Kerthi, merupakan pelayanan administrasi kependudukan tuntas di Desa, khusus untuk akta kematian," imbuhnya.
Oleh : | 02 April 2021 | Dibaca : 44 Pengunjung
Tinjau Jembatan dan Jalan Rusak, Bupati Gede Dana Perintahkan Dinas PUPR Segera Perbaiki
54Tiga SDN Lakukan Magang Kelola Perpustakaan Sekolah di Masa Pandemi
36Bupati Gede Dana Buka Lomba Mixologi Arak Bali, Hapus Citra Negatif, Dukung Arak Khas Karangasem Go Internasional
165Wujudkan Pertanian Era Baru, Wabup Artha Dipa Ajak Dinas Pertanian Belajar Budi Daya Porang Kualitas Ekspor ke Madiun
116Jadi Narasumber, Bupati Gede Dana Minta Dukungan Pemerintah Wujudkan Kinerja Birokrasi Harus Fokus, Lurus Dan Tulus
2021-01-27 11:13:04
Area Blankspot
Selengkapnya...2018-04-05 10:40:30
Jalan Amblas
Selengkapnya...2018-03-08 11:09:08
Beasiswa
Selengkapnya...
Total Pengunjung Hari Ini : 79
Total Pengunjung : 855263
Pengunjung Online: 4
Pengunjung Tahun 2018: 131224
Pengunjung Tahun 2019: 107326
Pengunjung Tahun 2020: 144390