Baca Berita

“High Level Meeting” bahas Kebijakan Pajak Daerah

Oleh : | 25 Agustus 2023 | Dibaca : 1184 Pengunjung

Bupati Gede Dana, didampingi Sekda Kabupaten Karangasem dan Kepala BPKAD  melaksanakan High Level Meeting. Pertemuan yang melibatkan Perbekel/Lurah se Kabupaten Karangasem dan Bendesa Adat di Kecamatan Karangasem membahas kebijakan pajak daerah, bertempat  di Gedung Sabha Prakerthi Wantilan Kantor Bupati Karangasem, Jumat (25/8/2023).

Dalam pertemuan tersebut, Kepala BPKAD Karangasem, I Wayan Ardika, menjelaskan tentang pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan kabupaten dalam hal pendapatan pajak daerah. Tujuan pertemuan tersebut adalah membangun kerjasama dengan pemerintah desa dalam memaksimalkan pendapatan pajak daerah, yang telah memberikan kontribusi melalui dana bagi hasil.

Rencana perubahan APBD tahun 2023 telah disampaikan lebih awal dari batas waktu yang ditentukan, yakni tanggal 7 Agustus 2023, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, DPRD baru menjadwalkan rapat pembahasan rencana APBD perubahan pada tanggal 18 hingga 23 Agustus 2023, melewati batas waktu kesepakatan yang seharusnya adalah tanggal 19 Agustus 2023.

Oleh karena itu, Bupati mengeluarkan SK Penetapan KUPA-PPPAS SB pada tanggal 21 Agustus 2023 sebagai dasar untuk merancang APBD Perubahan 2023. Dalam rancangan APBD Perubahan tersebut terdapat rencana kenaikan pajak daerah sekitar 50 miliar, yang akan memberikan kontribusi bagi pemerintahan desa melalui Dana Bagi Hasil (DBH).

Selain itu, dalam APBD Perubahan juga terdapat alokasi dana untuk membayar kewajiban kepada desa akibat pelampauan penerimaan pajak dan retribusi pada tahun sebelumnya. Total alokasi anggaran yang akan diterima oleh pemerintahan desa dalam RAPBD Perubahan 2023 adalah lebih dari 10 miliar.

Di sisi lain, ada juga alokasi hibah untuk desa adat, banjar adat, dan subak di kelurahan. Hibah ini telah dianggarkan dalam APBD Perubahan sebesar 3,3 miliar, namun, jika rencana APBD Perubahan tidak disetujui oleh DPRD, dana hibah ini tidak dapat disalurkan. Setiap desa adat akan menerima hibah sejumlah 60 juta, setiap banjar adat 27 juta, dan setiap subak 10 juta. (BPKAD Kab. Karangasem)


Oleh : | 25 Agustus 2023 | Dibaca : 1184 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :

 



Galeri
Banner
Kritik Saran

I Komang Karyana

2021-01-27 11:13:04

Area Blankspot

Selengkapnya...

Rizki Aryawan

2018-04-05 10:40:30

Jalan Amblas

Selengkapnya...

Yoga Aryawan

2018-03-08 11:09:08

Beasiswa

Selengkapnya...
Polling
Bagaimana Penilaian Anda Terhadap Kualitas Pelayanan Publik Pemkab Karangasem?
Statistik

Total Pengunjung Hari Ini : 239

Total Pengunjung : 2103305

Pengunjung Online: 12

Pengunjung Tahun 2019: 107326

Pengunjung Tahun 2020: 144390

Pengunjung Tahun 2021: 404435

Pengunjung Tahun 2022: 375592

Pengunjung Tahun 2023: 248675