Oleh : | 23 Mei 2023 | Dibaca : 1181 Pengunjung
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karangasem menyelenggarakan Sosialisasi Penguatan Peran dan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bagi Organisasi Perangakat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem, dengan narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Bali, bertempat di Aula Diskominfo, Selasa (23/5/2023).
Dalam laporannya Plt. Kadis Kominfo, I Komang Agus Sukasena, S.IP., MAP, menyampaikan perkembangan informasi yang berkembang pesat dewasa ini, menuntut peningkatan keterampilan dan keahlian pelaksana PPID. Di era teknologi sekarang kebutuhan akan informasi berjalan dalam hitungan detik, sehingga dibutuhkan kesiapan PPID dalam menghadapi derasnya permintaan informasi yang dibutuhkan masyarakat tentang kinerja pemerintah. Melalui Sosialisasi diharapkan petugas PPID profesional dalam melayani permohonan informasi. Terlebih dengan penguasaan teknologi informasi yang harus dimiliki petugas PPID. Selanjutnya dapat mendorong petugas PPID lebih berinteraksi dengan masyarakat melalui teknologi informasi.
Asisten Administrasi Umum, Ir. Gde Ngurah Yudiantara, MM, mewakili Bapak Sekda dalam sambutannya dan sekaligus membuka Kegiatan Sosialisasi menyampaikan bahwa Informasi merupakan kebutuhan mendasar setiap orang sebagai pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak untuk memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik “Clean and Good Government”.
Lebihlanjut Yudiantara mengatakan pada dasarnya, semua informasi tentang penyelenggaraan pemerintah adalah bersifat terbuka. Masyarakat dapat mengetahui seluas-luasnya informasi yang berkenaan dengan jalannya pemerintahan. Namun, beberapa informasi dapat dikecualikan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2008. Dalam melaksanakan pelayanan informasi, harus berpedoman 5 (lima) azas, yaitu: transparansi, Akuntabilitas, Kondisional, Partisipatif dan Kesamaan Hak.
Dari Komisi Informasi Provinsi Bali, Dr. Drs. I Wayan Darma, M.Sdalam paparannya menekankan tentang pengklasifikasian informasi publik, yaitu informasi terbuka dan dikecualikan. Informasi yang dikecualikan harus melalui uji konsekuensi sesuai perundang-undangan yang berlaku. (Wijaya/Diskominfo)
Oleh : | 23 Mei 2023 | Dibaca : 1181 Pengunjung
Kampanye Antikorupsi Bukan Hal Baru Bagi Pemkab Karangasem
44Bupati Gede Dana Buka Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Karangasem
28Sekda Sedana Merta Pimpin Upacara Peringatan Otda XXVIII Tahun 2024
84Wabup Artha Dipa Hadiri Musrenbang Provinsi Bali Tahun 2025-2045
224Wabup Artha Dipa Hadiri Peringatan Hari Kartini ke-145 di Karangasem
2021-01-27 11:13:04
Area Blankspot
Selengkapnya...2018-04-05 10:40:30
Jalan Amblas
Selengkapnya...2018-03-08 11:09:08
Beasiswa
Selengkapnya...
Total Pengunjung Hari Ini : 824
Total Pengunjung : 1915650
Pengunjung Online: 11
Pengunjung Tahun 2019: 107326
Pengunjung Tahun 2020: 144390
Pengunjung Tahun 2021: 404435
Pengunjung Tahun 2022: 375592
Pengunjung Tahun 2023: 248675