Baca Berita

Penguatan Peran dan Fungsi PPID bagi OPD dilingkungan Pemkab Karangasem

Oleh : | 23 Mei 2023 | Dibaca : 1181 Pengunjung

Dinas Komunikasi dan Informatika  (Diskominfo) Kabupaten Karangasem  menyelenggarakan Sosialisasi Penguatan Peran dan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bagi Organisasi Perangakat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem, dengan narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Bali, bertempat di Aula Diskominfo, Selasa (23/5/2023).

Dalam laporannya Plt. Kadis Kominfo, I Komang Agus Sukasena, S.IP., MAP, menyampaikan perkembangan informasi yang berkembang pesat dewasa ini, menuntut peningkatan keterampilan dan keahlian pelaksana PPID. Di era teknologi sekarang kebutuhan akan informasi berjalan dalam hitungan detik, sehingga dibutuhkan kesiapan PPID dalam menghadapi derasnya permintaan informasi yang dibutuhkan masyarakat tentang kinerja pemerintah. Melalui Sosialisasi diharapkan petugas PPID profesional dalam melayani permohonan informasi. Terlebih dengan penguasaan teknologi informasi yang harus dimiliki petugas PPID. Selanjutnya dapat mendorong petugas PPID lebih berinteraksi dengan masyarakat melalui teknologi informasi.

 

Asisten Administrasi Umum, Ir. Gde Ngurah Yudiantara, MM, mewakili Bapak Sekda dalam sambutannya dan sekaligus membuka Kegiatan Sosialisasi menyampaikan bahwa Informasi merupakan kebutuhan mendasar setiap orang sebagai pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak untuk memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik “Clean and Good Government”.

Lebihlanjut Yudiantara mengatakan pada dasarnya, semua informasi tentang penyelenggaraan pemerintah adalah bersifat terbuka. Masyarakat dapat mengetahui seluas-luasnya informasi yang berkenaan dengan jalannya pemerintahan. Namun, beberapa informasi dapat dikecualikan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2008. Dalam melaksanakan pelayanan informasi, harus berpedoman 5 (lima) azas, yaitu: transparansi, Akuntabilitas, Kondisional, Partisipatif dan Kesamaan Hak.

Dari Komisi Informasi Provinsi Bali, Dr. Drs. I Wayan Darma, M.Sdalam paparannya menekankan tentang pengklasifikasian informasi publik, yaitu informasi terbuka dan dikecualikan. Informasi yang dikecualikan harus melalui uji konsekuensi sesuai perundang-undangan yang berlaku. (Wijaya/Diskominfo)


Oleh : | 23 Mei 2023 | Dibaca : 1181 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :

 



Galeri
Banner
Kritik Saran

I Komang Karyana

2021-01-27 11:13:04

Area Blankspot

Selengkapnya...

Rizki Aryawan

2018-04-05 10:40:30

Jalan Amblas

Selengkapnya...

Yoga Aryawan

2018-03-08 11:09:08

Beasiswa

Selengkapnya...
Polling
Bagaimana Penilaian Anda Terhadap Kualitas Pelayanan Publik Pemkab Karangasem?
Statistik

Total Pengunjung Hari Ini : 824

Total Pengunjung : 1915650

Pengunjung Online: 11

Pengunjung Tahun 2019: 107326

Pengunjung Tahun 2020: 144390

Pengunjung Tahun 2021: 404435

Pengunjung Tahun 2022: 375592

Pengunjung Tahun 2023: 248675