Oleh : | 30 Januari 2023 | Dibaca : 1093 Pengunjung
Arak Bali telah ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI, dan telah mendapatkan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Dalam upaya dan strategi memperkokoh perlindungan dan pemberdayaan Arak Bali, ditetapkan Hari Arak Bali, pada tanggal 29 Januari 2020, sesuai yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Bali No. 929/03-I/HK/2022, dengan tujuan mengenang pengundangan Pergub Bali No 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.
Peringatan Hari Arak Bali menjadi momen kesadaran kolektif masyarakat terhadap keberadaan Arak Bali. Di sisi lain peringatan Hari Arak Bali menjadi sarana untuk melindungi nilai budaya berupa warisan leluhur arak tradisional, juga sebagai upaya untuk memacu peningkatan kesejahteraan masyarakat Bali yang berprofesi sebagai petani dan pengerajin Arak Bali.
Bupati Gede Dana yang didampingi Sekda Sedana Merta beserta Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem,mengawali Peringatan Hari Arak Bali, Minggu(29/1/2023), di Kabupaten Karangasem melalui persembahyangan di Pura Manik Kembar, Batubelah, Desa Datah. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Anggota DPRD Dapil Kecamatan Abang, Perbekel Datah dan Labasari beserta jajaran. Dalam sambutannya, Bupati Gede Dana menyampaikan bahwa setiap program membangun peradaban pasti ada pro dan kontra, termasuk pemberdayaan Arak Bali. Sumber arak destilasi adalah dari pohon ental, kelapa dan pohon jaka, yang tumbuh subur di Karangasem, maka tanaman ini wajib dikembangkan, mengingat di Karangasem saat ini tercatat ada 2.285 orang berprofesi sebagai pengerajin arak. Beliau berharap agar Arak Bali bisa berkembang menjadi suatu industri yang mampu bersaing dengan minuman khas tradisional dari negara lain.
Beliau juga menghimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha agar menghindarkan pemanfaatan Arak Bali untuk kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai esensial Arak Bali dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.(Ayu/Diskominfo)
Oleh : | 30 Januari 2023 | Dibaca : 1093 Pengunjung
Plt Bupati Karangasem Terima Kunjungan Kerja Danrem 163 Wirasayta
342Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting Tahap IV
448Plt Bupati Karangasem Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96
479Sekda Sedana Merta Buka Kegiatan Sosialisasi KIP Bagi Generasi Muda
747Plt. Bupati Karangasem Hadiri Karangasem Bali Timur Fishing Tournament ke-11
2021-01-27 11:13:04
Area Blankspot
Selengkapnya...2018-04-05 10:40:30
Jalan Amblas
Selengkapnya...2018-03-08 11:09:08
Beasiswa
Selengkapnya...
Total Pengunjung Hari Ini : 403
Total Pengunjung : 2085188
Pengunjung Online: 17
Pengunjung Tahun 2019: 107326
Pengunjung Tahun 2020: 144390
Pengunjung Tahun 2021: 404435
Pengunjung Tahun 2022: 375592
Pengunjung Tahun 2023: 248675