Baca Berita

Hari Arak Bali di Karangasem

Oleh : | 30 Januari 2023 | Dibaca : 1093 Pengunjung

Arak Bali telah ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI, dan telah mendapatkan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Dalam upaya dan strategi memperkokoh perlindungan dan pemberdayaan Arak Bali, ditetapkan Hari Arak Bali, pada tanggal 29 Januari 2020, sesuai yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Bali No. 929/03-I/HK/2022, dengan tujuan mengenang pengundangan Pergub Bali No 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.

Peringatan Hari Arak Bali menjadi momen kesadaran kolektif masyarakat terhadap keberadaan Arak Bali. Di sisi lain peringatan Hari Arak Bali menjadi sarana untuk melindungi nilai budaya berupa warisan leluhur arak tradisional, juga sebagai upaya untuk memacu peningkatan kesejahteraan masyarakat Bali yang berprofesi sebagai petani dan pengerajin Arak Bali.

Bupati Gede Dana yang didampingi Sekda Sedana Merta beserta Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem,mengawali Peringatan Hari Arak Bali, Minggu(29/1/2023), di Kabupaten Karangasem melalui persembahyangan di Pura Manik Kembar, Batubelah, Desa Datah. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Anggota DPRD Dapil Kecamatan Abang, Perbekel Datah dan Labasari beserta jajaran. Dalam sambutannya, Bupati Gede Dana menyampaikan bahwa setiap program membangun peradaban pasti ada pro dan kontra, termasuk pemberdayaan Arak Bali. Sumber arak destilasi adalah dari pohon ental, kelapa dan pohon jaka, yang tumbuh subur di Karangasem, maka tanaman ini wajib dikembangkan, mengingat di Karangasem saat ini tercatat ada 2.285 orang berprofesi sebagai pengerajin arak. Beliau berharap agar Arak Bali bisa berkembang menjadi suatu industri yang mampu bersaing dengan minuman khas tradisional dari negara lain.

Beliau juga menghimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha agar menghindarkan pemanfaatan Arak Bali untuk kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai esensial Arak Bali dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.(Ayu/Diskominfo)


Oleh : | 30 Januari 2023 | Dibaca : 1093 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :

 



Galeri
Banner
Kritik Saran

I Komang Karyana

2021-01-27 11:13:04

Area Blankspot

Selengkapnya...

Rizki Aryawan

2018-04-05 10:40:30

Jalan Amblas

Selengkapnya...

Yoga Aryawan

2018-03-08 11:09:08

Beasiswa

Selengkapnya...
Polling
Bagaimana Penilaian Anda Terhadap Kualitas Pelayanan Publik Pemkab Karangasem?
Statistik

Total Pengunjung Hari Ini : 403

Total Pengunjung : 2085188

Pengunjung Online: 17

Pengunjung Tahun 2019: 107326

Pengunjung Tahun 2020: 144390

Pengunjung Tahun 2021: 404435

Pengunjung Tahun 2022: 375592

Pengunjung Tahun 2023: 248675