Oleh : | 02 Mei 2018 | Dibaca : 3610 Pengunjung
Siaran Pers No. 101/HM/KOMINFO/04/2018
Tanggal 30 April 2018
Tentang
Batas Akhir Registrasi Ulang Nomor Pelanggan Prabayar Seluler
Jakarta, Kominfo – Pemblokiran total terhadap nomor pelanggan prabayar seluler yang belum diregistrasikan ulang akan dilakukan pada tanggal 30 April 2018 jam 24.00. Dalam kata lain, mulai 1 Mei 2018 seluruh layanan pada nomor prabayar seluler tersebut akan dinonaktifkan.
Batas akhir registrasi ulang nomor prabayar seluler adalah hari Senin, tanggal 30 April 2018 jam 24.00, dan tidak ada perpanjangan waktu. Sehingga, seluruh nomor lama yang belum dregistrasikan ulang pada batas waktu tersebut akan diblokir secara total dan nomor tersebut tidak dapat digunakan lagi untuk melakukan registrasi ulang secara mandiri melalui SMS ke nomor 4444 atau kanal lainnya.
Untuk menghindari pemberhentian seluruh layanan pada nomor prabayar seluler yang dimiliki, masyarakat diminta untuk segera melakukan registrasi ulang sebelum batas waktu tanggal 30 April 2018 jam 24.00 dengan menggunakan NIK dan Nomor KK secara benar dan berhak.
Bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam melakukan registrasi ulang nomornya, dapat segera menghubungi layanan pelanggan atau mengunjungi gerai operator.
Laporan Tahunan Pemerintahan Tahun 2022
1520Pemerintah Longgarkan Kebijakan Pemakaian Masker
4867Meriahkan Pekan Pancasila untuk Menjaga Jati Diri Bangsa
4517Bumikan Visi Indonesia Poros Maritim Dunia, Kemenko Kemaritiman Gelar Rakornas
4169Hardiknas 2017: Percepat Pendidikan yang Merata dan Berkualitas
2021-01-27 11:13:04
Area Blankspot
Selengkapnya...2018-04-05 10:40:30
Jalan Amblas
Selengkapnya...2018-03-08 11:09:08
Beasiswa
Selengkapnya...