Baca Pengumuman

Upah Minimum Kabupaten Karangasem Tahun 2025

Oleh : | 19 Desember 2024 | Dibaca : 6405 Pengunjung

Upah Minimum Kabupaten Karangasem ditetapkan sama dengan Upah Minimum Provinsi bersama dengan 4 kabupaten lainnya di Bali yaitu Klungkung, Bangli, Jembrana dan Buleleng.

Pengumuman upah minimum kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 946/03.M/HK/2024. Upah Minimum Kabupaten Karangasem tahun 2025 ditetapkan sama dengan Upah Minimum Provinsi Bali bersama dengan 4 kabupaten lainnya seperti Klungkung, Bangli, Jembrana dan Buleleng yaitu sebesar Rp2.996.561,-, naik 6,5% dari tahun sebelumnya, sesuai aturan terbaru dari Permenaker No. 16/2024 dan arahan Presiden Prabowo.
 

 

file lengkap dapat di unduh pada laman web berikut :
 

SK UMP & UMSP PROVINSI BALI TAHUN 2025

Jika file pdf tidak terlihat silahkan download file PDF dibawah ini

Unduh Lampiran



Pengumuman Lainnya :

Lihat Arsip pengumuman Lainnya :