Oleh : | 11 Juni 2025 | Dibaca : 684 Pengunjung
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karangasem menggelar rapat pemetaan jaringan utility bersama seluruh provider jaringan telekomunikasi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Karangasem. Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan telekomunikasi, serta berbagai aduan masyarakat terkait keberadaan tiang dan kabel jaringan yang dinilai semrawut dan membahayakan keselamatan publik.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Karangasem, Arta Negara, S.STP., MAP, menekankan pentingnya komitmen bersama dan partisipasi aktif seluruh penyedia layanan telekomunikasi dalam menjaga kerapihan dan keselamatan infrastruktur jaringan dan mendukung percepatan digitalisasi di Kabupaten Karangasem.
“Kami tidak ingin menunggu laporan atau surat resmi jika ditemukan tiang atau kabel yang membahayakan masyarakat. Segera lakukan perbaikan. Ini adalah tanggung jawab bersama demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat Karangasem,” tegasnya.
Turut hadir I Ketut Bagiartha sekalu JF PKJJ Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan Perkim Kabupaten Karangasem yang menyampaikan tentang perizinan dan penggunaan marga jalan sebagaimana Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan.
Sementara itu, Kepala Bidang Aplikasi Informatika (Aptika) Diskominfo, Sastraadi Wiguna, S.STP., MAP, membacakan beberapa poin kesepakatan bersama yang telah disusun dalam pertemuan tersebut. Beberapa poin penting yang disepakati di antaranya: Setiap ISP ( Internet Service Provider) wajib berpartisipasi aktif dalam penanganan tiang dan kabel jaringan yang semrawut dan berpotensi membahayakan warga, ISP wajib melakukan perapihan secara mandiri terhadap kabel dan tiangnya masing-masing, atau secara kolektif bersama ISP lain, dan jika ISP tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka mereka menyetujui bahwa aset berupa tiang dan kabel dapat ditata oleh Pemerintah Daerah, termasuk kemungkinan pemindahan maupun pemutusan kabel.
Diskominfo dan PUPR Karangasem berharap melalui pemetaan dan penataan ini, keberadaan jaringan utility di Karangasem dapat lebih tertata rapi, aman, dan mendukung layanan komunikasi yang andal bagi masyarakat. (Diskominfo)
Oleh : | 11 Juni 2025 | Dibaca : 684 Pengunjung
Wabup Pandu Pimpin Apel Peringatan Perang Besar Tanah Aron ke 79
296Pisah Sambut Komandan Kodim 1623 Karangasem
735BNNK Karangasem Gelar Renungan Malam Bertajuk Memutus Peredaran Gelap Narkoba
897Wamen Pariwisata RI Tutup Karangasem Festival 2025 Rangkaian HUT Kota Amlapura ke 385
984Karangasem Tourism 5K Fun Walk Meriahkan HUT Kota Amlapura ke 385
2021-01-27 11:13:04
Area Blankspot
Selengkapnya...2018-04-05 10:40:30
Jalan Amblas
Selengkapnya...2018-03-08 11:09:08
Beasiswa
Selengkapnya...
Total Pengunjung Hari Ini : 817
Total Pengunjung : 2332265
Pengunjung Online: 7
Pengunjung Tahun 2021: 49209
Pengunjung Tahun 2022: 59401
Pengunjung Tahun 2023: 87059
Pengunjung Tahun 2024: 99503