➡ Skip to Content

Lihat Saran

Media ini dibuat untuk menampung segala saran dan kritik Anda, manfaatkan kesempatan ini untuk kemajuan Pemerintah Kabupaten Karangasem .

PERUBAHAN NIK

Oleh : DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KAB | 2016-09-27 09:29:29 | Dibaca : 0 Pengunjung

Saran :

Kepada Yth.birgita chanda nursalim: kami dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten menjelaskan tentang pertanyaan ibu " Apakah NIK di KTPel dapat dirubah sesuai dengan tahun kelahiran 1976? dapat kami jelaskan sebagai berikut : NIK ibu pertama sekali dicreated di Propinsi Jakarta Kotamadnya Jakarta Pusat Kecamatan Menteng dan selanjutnya NIK tersebut dipakai untuk perekaman KTPel perubahan NIK memang pada dasarnya dibentuk berdasarkan kode wilayah dan tanggal lahir tetapi ada beberapa NIK yang tidak sesuai dengan Tanggal lahir karena kemungkinan pertama sekali input ada kesalahan tanggal lahir. NIK adalah identitas tunggal yang tidak bisa diubah. Demikian penjelasan kami. kalau ada yang masih ditanyakan silahkan hubungi Tlp. 036322638 atau datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab.Karangasem. Suksma

Tanggapan :

Om Swastyastu, terimakasih atas jawaban atas saran dan kritik, jawaban tersebut akan kami teruskan kepada masyarakat.


Galeri
Banner
Kritik Saran

I Komang Karyana

2021-01-27 11:13:04

Area Blankspot

Selengkapnya...

Rizki Aryawan

2018-04-05 10:40:30

Jalan Amblas

Selengkapnya...

Yoga Aryawan

2018-03-08 11:09:08

Beasiswa

Selengkapnya...
Polling
Bagaimana Penilaian Anda Terhadap Kualitas Pelayanan Publik Pemkab Karangasem?
Statistik

Total Pengunjung Hari Ini : 275

Total Pengunjung : 2651255

Pengunjung Online: 3

Pengunjung Tahun 2021: 49209

Pengunjung Tahun 2022: 59401

Pengunjung Tahun 2023: 87059

Pengunjung Tahun 2024: 99503