➡ Skip to Content

Baca Berita

Pemkab Karangasem Alokasikan Rp12,5 Miliar Pada APBD Perubahan 2026 Perkuat Infrastruktur Ruas Jalan Prioritas

Oleh : | 30 September 2026 | Dibaca : 536 Pengunjung

Pemerintah Kabupaten Karangasem melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp12,5 miliar dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 untuk penanganan sembilan ruas jalan kabupaten yang menjadi prioritas. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat infrastruktur dasar sekaligus memastikan belanja daerah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Penanganan infrastruktur jalan menjadi salah satu perhatian dalam kebijakan pembangunan daerah karena kondisi dan kualitas jalan memiliki keterkaitan langsung dengan mobilitas masyarakat, konektivitas antarwilayah, distribusi hasil produksi serta akses terhadap berbagai pelayanan publik.

Melalui APBD Perubahan, Pemerintah Kabupaten Karangasem memilih pekerjaan yang dinilai prioritas dan secara teknis memungkinkan dilaksanakan dalam sisa waktu tahun anggaran 2026.

Dari total alokasi sebesar Rp12,5 miliar, anggaran penanganan sembilan ruas jalan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing lokasi. Ruas Sibetan–Macang dan Dukuh–Pakel mendapatkan alokasi terbesar, masing-masing sebesar Rp2 miliar. Selanjutnya, ruas Tianyar Barat–Bubung Lada dialokasikan sebesar Rp1,83 miliar. Sementara itu, ruas Alasngandang–Soka, Pertig. Dausa–Dausa, dan Duda–Padang Tunggal masing-masing memperoleh alokasi sebesar Rp1,5 miliar. Untuk ruas Nusu–Pantai Segara dialokasikan sebesar Rp1 miliar, sedangkan ruas Langsat–Bedugul mendapat alokasi sebesar Rp750 juta. Adapun ruas Dharma Winangun–Batu Lompeh memperoleh alokasi sebesar Rp420 juta.

Komposisi anggaran tersebut menunjukkan bahwa pengalokasian APBD Perubahan dilakukan berdasarkan kebutuhan penanganan dan skala prioritas pada masing-masing ruas, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta waktu pelaksanaan yang tersedia hingga akhir tahun anggaran 2026.

Kabid Bina Marga Dinas PUPR Karangasem, I Wayan Artawan, Senin (28/9/2026), mengatakan penentuan pekerjaan dalam APBD Perubahan dilakukan secara selektif. Selain mempertimbangkan kebutuhan di lapangan, Dinas PUPR juga menghitung kemampuan teknis pelaksanaan dalam waktu yang terbatas.

Pendekatan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan anggaran yang telah dialokasikan dapat diterjemahkan menjadi pekerjaan fisik yang selesai dan dapat dimanfaatkan masyarakat.

Untuk sejumlah ruas jalan maupun infrastruktur yang membutuhkan waktu penanganan lebih panjang akan menjadi bahan perencanaan pada APBD Induk Tahun Anggaran 2027.

Saat ini kegiatan penanganan sembilan ruas jalan tersebut masih berada dalam tahap penyusunan dan verifikasi dokumen anggaran. Setelah hasil verifikasi diterbitkan dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tersedia, Dinas PUPR akan melanjutkan tahapan pengadaan, mulai dari penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP) hingga proses pemilihan penyedia. Proses tender diperkirakan mulai dapat dilakukan pada Oktober 2026. Dengan waktu pelaksanaan yang terbatas, pekerjaan ditargetkan dapat diselesaikan sebelum berakhirnya tahun anggaran 2026.

Kesiapan dokumen, proses pengadaan, kemampuan penyedia, pengawasan lapangan serta pengendalian mutu menjadi faktor penting agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan sesuai jadwal dan ketentuan teknis.

Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan memiliki dampak yang luas terhadap kehidupan masyarakat. Jalan yang dalam kondisi baik dapat mendukung kelancaran mobilitas orang dan barang serta memperkuat hubungan antarwilayah.

Pengalokasian anggaran pembangunan melalui APBD juga menjadi bagian penting dalam keterbukaan informasi publik. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana anggaran daerah direncanakan dan digunakan, termasuk berapa besar anggaran yang dialokasikan, ruas jalan yang ditangani, lokasi pekerjaan, tahapan pengadaan, pelaksana pekerjaan, progres pelaksanaan hingga hasil akhir kegiatan.

Karena itu, informasi mengenai penanganan sembilan ruas jalan tersebut perlu disampaikan secara terbuka dan bertahap kepada masyarakat, mulai dari tahap perencanaan hingga pekerjaan selesai.

Keterbukaan tersebut sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan pembangunan, sehingga penggunaan anggaran daerah dapat berjalan secara transparan, akuntabel dan tepat sasaran.

Kebijakan penanganan sembilan ruas jalan melalui APBD Perubahan 2026 menunjukkan bahwa pembangunan infrastruktur dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, kemampuan anggaran dan kesiapan pelaksanaan.

Dengan pendekatan tersebut, setiap alokasi anggaran diharapkan tidak hanya tercatat sebagai angka dalam dokumen APBD, tetapi benar-benar diwujudkan menjadi pembangunan yang dapat dirasakan masyarakat.

Penguatan infrastruktur jalan pada akhirnya bukan hanya tentang memperbaiki ruas jalan, tetapi juga memperkuat konektivitas, mendukung aktivitas ekonomi, memperluas akses pelayanan publik dan mendorong pemerataan pembangunan di Kabupaten Karangasem. (DPUPR)


Oleh : | 30 September 2026 | Dibaca : 536 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :

 



Galeri
Banner
Kritik Saran

I Komang Karyana

2021-01-27 11:13:04

Area Blankspot

Selengkapnya...

Rizki Aryawan

2018-04-05 10:40:30

Jalan Amblas

Selengkapnya...

Yoga Aryawan

2018-03-08 11:09:08

Beasiswa

Selengkapnya...
Polling
Bagaimana Penilaian Anda Terhadap Kualitas Pelayanan Publik Pemkab Karangasem?
Statistik

Total Pengunjung Hari Ini : 236

Total Pengunjung : 2748871

Pengunjung Online: 5

Pengunjung Tahun 2021: 49209

Pengunjung Tahun 2022: 59401

Pengunjung Tahun 2023: 87059

Pengunjung Tahun 2024: 99503