Karangasem – Tingginya minat masyarakat untuk bekerja ke luar negeri perlu diimbangi dengan pemahaman mengenai prosedur penempatan yang benar agar terhindar dari praktik perekrutan ilegal maupun Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Menjawab kebutuhan tersebut, Pemerintah Kabupaten Karangasem melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karangasem menggelar Podcast Diskominfo bertema "Migran Aman: Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)" di Studio Podcast Koplar, PT Bali Factual News, Kelurahan Subagan, Rabu (8/7/2026).
Podcast menghadirkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Karangasem I Ketut Mertadina, S.STP., M.AP. bersama Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Bali Muhammad Iqbal, S.H., M.H. sebagai narasumber. Melalui dialog ini, keduanya mengulas peluang bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi, hak dan kewajiban Pekerja Migran Indonesia (PMI), bentuk pelindungan yang diberikan pemerintah, hingga langkah-langkah pencegahan TPPO.
Dalam podcast tersebut disampaikan bahwa Kabupaten Karangasem memiliki potensi cukup besar dalam penempatan PMI. Berdasarkan data Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI), jumlah PMI asal Karangasem pada periode Januari hingga Mei 2026 tercatat sebanyak 828 orang, sedangkan sepanjang tahun 2025 mencapai 1.214 orang. Negara tujuan yang paling banyak diminati masyarakat antara lain Italia, Turki, Jepang, Bulgaria, dan Polandia, selain sektor kapal pesiar serta hospitality.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Karangasem I Ketut Mertadina, S.STP., M.AP. mengajak masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan yang menjanjikan proses instan maupun penghasilan tinggi tanpa kejelasan.
"Bekerja ke luar negeri merupakan peluang untuk meningkatkan kesejahteraan, namun harus ditempuh melalui jalur yang resmi. Kami mengajak masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan yang belum jelas legalitasnya. Datanglah berkonsultasi ke Dinas Ketenagakerjaan agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan hak-hak sebagai Pekerja Migran Indonesia dapat terlindungi," ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala BP3MI Bali Muhammad Iqbal, S.H., M.H. menegaskan bahwa prosedur bukanlah hambatan, melainkan bentuk perlindungan bagi setiap calon PMI sejak sebelum keberangkatan hingga kembali ke tanah air.
"Prosedur bukan untuk mempersulit calon pekerja migran, melainkan memberikan perlindungan sejak sebelum berangkat, selama bekerja, hingga kembali ke tanah air. Karena itu, setiap calon PMI harus memastikan seluruh proses penempatan dilakukan melalui jalur resmi," tegasnya.
Selain membahas prosedur penempatan, narasumber juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus perekrutan ilegal yang kerap memanfaatkan media sosial maupun iming-iming penghasilan tinggi tanpa proses yang jelas. Peran keluarga, pemerintah desa, sekolah, serta seluruh elemen masyarakat dinilai menjadi kunci dalam meningkatkan kewaspadaan dan mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Melalui podcast ini, Pemerintah Kabupaten Karangasem berharap informasi mengenai peluang bekerja ke luar negeri secara aman, legal, dan prosedural dapat menjangkau lebih banyak masyarakat. Edukasi yang berkelanjutan diharapkan mampu mendorong lahirnya Pekerja Migran Indonesia yang berkualitas, terlindungi, serta terhindar dari praktik perekrutan ilegal maupun TPPO. (Diskominfo)