Oleh : | 26 November 2024 | Dibaca : 448 Pengunjung
Bupati Karangasem, I Gede Dana, secara resmi membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko, difasilitasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karangasem, yang dihadiri sejumlah pelaku usaha lokal, berlangsung di Ballroom Gedung Mall Pelayanan Publik, Senin (25/11/2024).
Sistem perizinan berbasis risiko, yang diatur melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020), dirancang untuk menyederhanakan proses perizinan. Kepala DPMPTSP Karangasem menjelaskan, sistem ini mengklasifikasikan kegiatan usaha berdasarkan tingkat risiko: rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Seluruh perizinan dikelola melalui platform OSS, yang mempermudah pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan.
Dalam sambutannya, Bupati Gede Dana menegaskan pentingnya kegiatan ini untuk mendukung pengembangan usaha di daerah. “Dengan pemahaman yang baik tentang perizinan berbasis risiko, para pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan mereka sesuai regulasi tanpa hambatan berarti,” ujarnya.
Bupati Gede Dana menyoroti peran UMKM sebagai pilar utama perekonomian di Karangasem. Ia mengungkapkan, hingga kini tercatat 36.300 Nomor Induk Berusaha (NIB) telah diterbitkan di wilayah tersebut. “UMKM adalah kekuatan ekonomi kita. Melalui Bimtek ini, kami berharap usaha kecil dapat berkembang menjadi besar, sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Bupati juga mendorong agar UMKM diberi pendampingan terkait pengurusan sertifikasi, seperti BPOM dan halal, untuk meningkatkan daya saing produk lokal di pasar yang lebih luas. Hal ini dinilai penting agar produk Karangasem dapat bersaing tidak hanya di tingkat regional, tetapi juga nasional dan internasional.
Selain itu, Bupati menginstruksikan dinas terkait untuk memprioritaskan pengembangan produk lokal, termasuk memperkuat regulasi agar pasar jejaring lebih mendukung produk dari UMKM Karangasem. “Pasar jejaring harus membeli produk lokal kita, bukan sekadar menerima barang titipan. Ini untuk mendukung petani dan UMKM agar lebih berkembang,” jelasnya.
Ia juga meluruskan persepsi masyarakat yang masih menganggap perizinan usaha membutuhkan rekomendasi dari Bupati. “Izin usaha sekarang dikeluarkan langsung melalui sistem Online Single Submission (OSS). Kadang saya merasa malu ketika masyarakat mengira izin usaha masih bergantung pada kami,” tegas Bupati Gede Dana.
Kegiatan ini ditutup dengan sesi diskusi interaktif, di mana peserta berkesempatan untuk berdialog langsung dengan narasumber. Desak Yunda, salah satu pelaku UMKM yang bergerak di produksi bolu dan abon wida, mengapresiasi langkah pemerintah. “Program ini sangat membantu, tetapi kami berharap ada peningkatan sosialisasi kepada SDM yang mendukung UMKM, agar proses perizinan lebih lancar,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Karangasem berharap sosialisasi perizinan berbasis risiko ini dapat menjadi fondasi bagi pertumbuhan ekonomi lokal yang inklusif dan berkelanjutan. (Diskominfo)
Oleh : | 26 November 2024 | Dibaca : 448 Pengunjung
Upacara Peringatan HUT KORPRI, PGRI, dan HKN di Kabupaten Karangasem
261Wabup Artha Dipa Dampingi PJ Gubernur Bali Tinjau PPK di Bebandem
430Pelatihan TIK Tingkatkan Kompetensi SDM Optimalkan SPBE di Kabupaten Karangasem
506Sekda Karangasem Hadiri Sembahyang Bersama Penutupan Kampanye Pilbup 2024
394Pemkab Karangasem Gelar Bimtek Penyusunan LPPD 2024
2021-01-27 11:13:04
Area Blankspot
Selengkapnya...2018-04-05 10:40:30
Jalan Amblas
Selengkapnya...2018-03-08 11:09:08
Beasiswa
Selengkapnya...