Baca Berita

Sosialisasi Kebijakan Pengarusutamaan Gender dan Praktek Penyusunan Anggaran Responsif Gender

Oleh : | 06 Juni 2024 | Dibaca : 140 Pengunjung

Bupati Karangasem I Gede Dana didampingi Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa membuka Sosialisasi Kebijakan Pengarusutamaan Gender (PUG) dan Praktek Penyusunan Anggaran Responsif Gender bagi Perangkat Daerah di Kabupaten Karangasem, yang diselenggarakan di Aula Disdikpora dan dihadiri oleh seluruh Perangkat Daerah se-Kabupaten Karangasem, Kamis (6/6/2024).

Dalam sambutannya, Bupati I Gede Dana menekankan pentingnya implementasi kebijakan pengarusutamaan gender dalam perencanaan dan anggaran pemerintah daerah. "Kami berharap dengan sosialisasi ini, seluruh perangkat daerah dapat lebih responsif terhadap isu-isu gender dalam setiap kebijakan dan program yang dirancang," ujar Bupati.

Wakil Bupati I Wayan Artha Dipa juga menekankan pentingnya peran aktif semua pihak dalam memastikan kebijakan gender terintegrasi dengan baik dalam setiap aspek pembangunan di Kabupaten Karangasem. "Kami berharap dengan partisipasi seluruh perangkat daerah, kita dapat menciptakan lingkungan yang inklusif dan merata bagi seluruh warga," tambahnya.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Karangasem, Komang Daging, menjelaskan dasar pelaksanaan kegiatan ini. Ia mengutip berbagai peraturan yang mengatur tentang pengarusutamaan gender di tingkat nasional dan daerah, seperti Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, Peraturan Bupati Karangasem Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender, dan Surat Keputusan Bupati Karangasem Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender Kabupaten Karangasem.

Dengan sosialisasi ini, diharapkan seluruh perangkat daerah di Kabupaten Karangasem semakin memahami dan mengintegrasikan perspektif gender dalam setiap kebijakan dan program yang mereka susun, sehingga tercipta pembangunan yang lebih inklusif dan berkeadilan gender. (Diskominfo)


Oleh : | 06 Juni 2024 | Dibaca : 140 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :

 



Galeri
Banner
Kritik Saran

I Komang Karyana

2021-01-27 11:13:04

Area Blankspot

Selengkapnya...

Rizki Aryawan

2018-04-05 10:40:30

Jalan Amblas

Selengkapnya...

Yoga Aryawan

2018-03-08 11:09:08

Beasiswa

Selengkapnya...
Polling
Bagaimana Penilaian Anda Terhadap Kualitas Pelayanan Publik Pemkab Karangasem?
Statistik

Total Pengunjung Hari Ini : 466

Total Pengunjung : 2043966

Pengunjung Online: 14

Pengunjung Tahun 2019: 107326

Pengunjung Tahun 2020: 144390

Pengunjung Tahun 2021: 404435

Pengunjung Tahun 2022: 375592

Pengunjung Tahun 2023: 248675