Baca Berita

Tingkatkan Kesadaran Masyarakat, Bupati Gede Dana Buka Sosialisasi Penegakan Perda dan Perbup

Oleh : | 29 Juni 2022 | Dibaca : 288 Pengunjung

Guna dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan mengerti tentang manfaat arti pentingnya taat dan disiplin terhadap peraturan yang berlaku, Bupati Gede Dana membuka secara resmi sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati di Kabupaten Karangasem, Rabu (29/6/2022) di Wantilan Sabha Prakerti Kantor Bupati Karangasem.

Sosialisasi yang dilaksanakan selama sehari ini diikuti oleh Para Camat, Para Lurah, Para Perbekel, Unsur BPD dan Unsur LPM. Dimana dalam sosialisasi tersebut disampaikan mengenai Peraturan terkait Tata Ruang, Bea Cukai dan Keuangan Desa.

"Kami berharap sinergitas antar Institusi Pemda bersama dengan Ketua BPD/LPM selaku tokoh masyarakat ini dapat berjalan dengan semangat tinggi untuk menekan pelanggaran Perda dan Perbup, diharapkan agar Bapak, Ibu mampu menjembatani dan menyampaikan kembali kepada masyarakat sehingga mampu dipahami dengan baik," harap Bupati Gede Dana.

Selain itu, Bupati Gede Dana juga mengapresiasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai garda terdepan untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketentraman, ketertiban umum, dan menyelenggarakan pelindungan masyarakat yang telah menggagas kegiatan ini.

“Keberhasilan penegakan hukum daerah melalui tugas  dan fungsi Satpol PP sangat ditentukan oleh empat faktor yaitu, Sosialisasi peraturan daerah yang   komprehensif hingga ke tingkat masyarakat yang paling bawah. Kedua, Payung hukum yang jelas, kemudian kontinuitas, penertiban, mentalitas dan keteladanan aparatur,” jelas Bupati Gede Dana.

Gede Dana merasa optimis apabila empat hal tersebut bisa dijalankan dengan benar dan profesional untuk penegakan peraturan daerah, maka upaya untuk  menjadikan Kabupaten Karangasem bersih, aman, tertib dan indah (bersehati) akan lebih mudah untuk diwujudkan.

“Untuk itu mari kita terapkan filosofi penertiban dengan menggunakan prinsif 3 m, yaitu, mulai dari diri sendiri, mulai dari yang kecil, mulai dari sekarang, disertai kemampuan deteksi dini terhadap berbagai kemungkinan pelanggaran yang terjadi di masyarakat,” imbuhnya.

Apabila hal tersebut bisa dilaksanakan dengan baik, Bupati Dana meyakini, Polisi Pamong Praja Kabupaten Karangasem akan senantiasa menjadi andalan dan tumpuan Pemerintah Daerah dalam upaya penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.

Hal ini juga berlaku untuk masing-masing OPD teknis lainnya,  seperti, Dinas PUPR yang berfungsi dalam pengawasan tata ruang dan cipta karya. Dinas Lingkungan Hidup yang berperan dalam fungsi pengawasan di bidang lingkungan hidup. DPM&PTSP melayani perijinan untuk semua usaha yang beroperasi di Kabupaten Karangasem. Diskominfo pengawasan pembangunan menara/tower telekomunikasi dan Bagian Hukum membuat regulasi peraturan dan kebijakan pimpinan yang berkaitan dengan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.

“Berbagai upaya sudah terus dilaksanakan pemerintah, namun peran serta masyarakat sangat diharapkan guna bersama-sama meningkatkan kedisiplinan kita terhadap peraturan yang berlaku,” tutupnya.  (Prokopim/Setda Kab.Karangasem)


Oleh : | 29 Juni 2022 | Dibaca : 288 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :

 



Galeri
Banner
Kritik Saran

I Komang Karyana

2021-01-27 11:13:04

Area Blankspot

Selengkapnya...

Rizki Aryawan

2018-04-05 10:40:30

Jalan Amblas

Selengkapnya...

Yoga Aryawan

2018-03-08 11:09:08

Beasiswa

Selengkapnya...
Polling
Bagaimana Penilaian Anda Terhadap Kualitas Pelayanan Publik Pemkab Karangasem?
Statistik

Total Pengunjung Hari Ini : 111

Total Pengunjung : 1916068

Pengunjung Online: 8

Pengunjung Tahun 2019: 107326

Pengunjung Tahun 2020: 144390

Pengunjung Tahun 2021: 404435

Pengunjung Tahun 2022: 375592

Pengunjung Tahun 2023: 248675