Oleh : | 29 Juni 2022 | Dibaca : 288 Pengunjung
Guna dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan mengerti tentang manfaat arti pentingnya taat dan disiplin terhadap peraturan yang berlaku, Bupati Gede Dana membuka secara resmi sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati di Kabupaten Karangasem, Rabu (29/6/2022) di Wantilan Sabha Prakerti Kantor Bupati Karangasem.
Sosialisasi yang dilaksanakan selama sehari ini diikuti oleh Para Camat, Para Lurah, Para Perbekel, Unsur BPD dan Unsur LPM. Dimana dalam sosialisasi tersebut disampaikan mengenai Peraturan terkait Tata Ruang, Bea Cukai dan Keuangan Desa.
"Kami berharap sinergitas antar Institusi Pemda bersama dengan Ketua BPD/LPM selaku tokoh masyarakat ini dapat berjalan dengan semangat tinggi untuk menekan pelanggaran Perda dan Perbup, diharapkan agar Bapak, Ibu mampu menjembatani dan menyampaikan kembali kepada masyarakat sehingga mampu dipahami dengan baik," harap Bupati Gede Dana.
Selain itu, Bupati Gede Dana juga mengapresiasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai garda terdepan untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketentraman, ketertiban umum, dan menyelenggarakan pelindungan masyarakat yang telah menggagas kegiatan ini.
“Keberhasilan penegakan hukum daerah melalui tugas dan fungsi Satpol PP sangat ditentukan oleh empat faktor yaitu, Sosialisasi peraturan daerah yang komprehensif hingga ke tingkat masyarakat yang paling bawah. Kedua, Payung hukum yang jelas, kemudian kontinuitas, penertiban, mentalitas dan keteladanan aparatur,” jelas Bupati Gede Dana.
Gede Dana merasa optimis apabila empat hal tersebut bisa dijalankan dengan benar dan profesional untuk penegakan peraturan daerah, maka upaya untuk menjadikan Kabupaten Karangasem bersih, aman, tertib dan indah (bersehati) akan lebih mudah untuk diwujudkan.
“Untuk itu mari kita terapkan filosofi penertiban dengan menggunakan prinsif 3 m, yaitu, mulai dari diri sendiri, mulai dari yang kecil, mulai dari sekarang, disertai kemampuan deteksi dini terhadap berbagai kemungkinan pelanggaran yang terjadi di masyarakat,” imbuhnya.
Apabila hal tersebut bisa dilaksanakan dengan baik, Bupati Dana meyakini, Polisi Pamong Praja Kabupaten Karangasem akan senantiasa menjadi andalan dan tumpuan Pemerintah Daerah dalam upaya penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.
Hal ini juga berlaku untuk masing-masing OPD teknis lainnya, seperti, Dinas PUPR yang berfungsi dalam pengawasan tata ruang dan cipta karya. Dinas Lingkungan Hidup yang berperan dalam fungsi pengawasan di bidang lingkungan hidup. DPM&PTSP melayani perijinan untuk semua usaha yang beroperasi di Kabupaten Karangasem. Diskominfo pengawasan pembangunan menara/tower telekomunikasi dan Bagian Hukum membuat regulasi peraturan dan kebijakan pimpinan yang berkaitan dengan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.
“Berbagai upaya sudah terus dilaksanakan pemerintah, namun peran serta masyarakat sangat diharapkan guna bersama-sama meningkatkan kedisiplinan kita terhadap peraturan yang berlaku,” tutupnya. (Prokopim/Setda Kab.Karangasem)
Oleh : | 29 Juni 2022 | Dibaca : 288 Pengunjung
Kampanye Antikorupsi Bukan Hal Baru Bagi Pemkab Karangasem
62Bupati Gede Dana Buka Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Karangasem
53Sekda Sedana Merta Pimpin Upacara Peringatan Otda XXVIII Tahun 2024
106Wabup Artha Dipa Hadiri Musrenbang Provinsi Bali Tahun 2025-2045
242Wabup Artha Dipa Hadiri Peringatan Hari Kartini ke-145 di Karangasem
2021-01-27 11:13:04
Area Blankspot
Selengkapnya...2018-04-05 10:40:30
Jalan Amblas
Selengkapnya...2018-03-08 11:09:08
Beasiswa
Selengkapnya...
Total Pengunjung Hari Ini : 111
Total Pengunjung : 1916068
Pengunjung Online: 8
Pengunjung Tahun 2019: 107326
Pengunjung Tahun 2020: 144390
Pengunjung Tahun 2021: 404435
Pengunjung Tahun 2022: 375592
Pengunjung Tahun 2023: 248675