Oleh : | 08 September 2021 | Dibaca : 1030 Pengunjung
Perlindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan umat Hindu dilakukan untuk mencegah terjadinya penurunan kesucian Pura, pencurian Pratima, dan penyalahgunaan Simbol Keagamaan, mencegah dan menanggulangi kerusakan, perusakan, pencurian, penodaan, dan penyalahgunaannya secara sekala niskala. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan sradha dan bhakti sesuai dengan ajaran agama Hindu, menjaga kemuliaan tempat-tempat suci agama Hindu, serta guna mewujudkan visi pembangunan di Kabupaten Karangasem yakni Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Karangasem Era Baru yang Pakerthi Nadi.
Berkaitan dengan hal tersebut, Bupati Karangasem menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 35 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Perlindungan Pura, Pretima dan Simbol Keagamaan, guna memberikan perlidungan terhadap keberadaan Pura, Pratima dan Simbol-simbol Keagamaan umat Hindu di Bali.
Peraturan Bupati yang diundangkan dan ditetapkan pertanggal 6 Agustus 2021 bertujuan untuk mewujudkan Perlindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan berlandaskan aturan hukum secara terpadu dan bersifatsekala niskala, memfasilitasi pencegahan dan menanggulangi kerusakan, pengerusakan, pencurian, penodaan, dan penyalahgunaan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan umat Hindu secara sekala niskala. Pelindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan dilakukan dengan cara, inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi.
Pengamanan, Pemeliharaan, dan Penyelamatan Pura dilakukan oleh Pengempon Pura bekerja sama dengan Desa Adat dan Perangkat Daerah. Pengamanan Pura dilakukan dengan melestarikan keberadaan Pura yang memiliki nilai sejarah dan/atau peninggalan terduga cagar budaya. Pemeliharaan Pura dilakukan dengan cara mencegah cuntaka/sebel, menjaga nilai kesucian Pura. Penyelamatan Pura dilakukan dengan cara revitalisasi dan restorasi. Pelestarian dilakukan secara proaktif oleh Pengempon atau masyarakat dengan melaporkan keberadaan Pura yang memiliki nilai sejarah dan/atau peninggalan terduga cagar budaya kepada instansi yang terkait. Setiap orang beragama Hindu dapat ikut serta dalam melakukan pengamanan Pura setelah mendapat persetujuan dari Pengempon Pura, Desa Adat dan Perangkat Daerah.
“Asisten I Setda Karangasem, I Wayan Purna, mengatakan, Perbup nomor 35 yang dikeluarkan Bupati sebagai upaya meningkatkan sradha dan bhakti sesuai ajaran agama Hindu, menjaga kemulian tempat suci agama Hindu, guna mewujudkan visi pembangunan Nangun Sat Kerthi Loka Bali, melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Karangasem Era Baru.
Menurut Purna, pengaturan Fasilitasi Perlindungan Pura, Pretima dan Simbol Keagamaan dalam bentuk Perbup, memang sangat diperlukan untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum yang ada. Terlebih, Perbup No. 35 yang dikeluarkan Bupati sudah mengacu Pasal 18 ayat (6) UUD 45. Selain itu juga mengacu UU Nomor 69 Tahun 1958, tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
“Perbup No. 35 tahun 2021, bertujuan untuk mencegah terjadinya penurunan kesucian Pura, Pretima dan Simbol Keagamaan. Bukan itu saja, Perbup ini diterbitkan dalam upaya mencegah dan menanggulangi kerusakan, pengerusakan, pencurian, penodaan, serta penyalahgunaan secara sekala dan niskala,” ungkap Purna. (Wayan Purna/Setda Kab. Karangasem)
Oleh : | 08 September 2021 | Dibaca : 1030 Pengunjung
Kampanye Antikorupsi Bukan Hal Baru Bagi Pemkab Karangasem
67Bupati Gede Dana Buka Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Karangasem
57Sekda Sedana Merta Pimpin Upacara Peringatan Otda XXVIII Tahun 2024
111Wabup Artha Dipa Hadiri Musrenbang Provinsi Bali Tahun 2025-2045
246Wabup Artha Dipa Hadiri Peringatan Hari Kartini ke-145 di Karangasem
2021-01-27 11:13:04
Area Blankspot
Selengkapnya...2018-04-05 10:40:30
Jalan Amblas
Selengkapnya...2018-03-08 11:09:08
Beasiswa
Selengkapnya...
Total Pengunjung Hari Ini : 180
Total Pengunjung : 1916137
Pengunjung Online: 9
Pengunjung Tahun 2019: 107326
Pengunjung Tahun 2020: 144390
Pengunjung Tahun 2021: 404435
Pengunjung Tahun 2022: 375592
Pengunjung Tahun 2023: 248675