Baca Berita

Karangasem Miliki Perbup Fasilitasi Perlindungan Pura, Pratima dan Simbol Keagamaan

Oleh : | 08 September 2021 | Dibaca : 1030 Pengunjung

Perlindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan umat Hindu dilakukan untuk mencegah terjadinya penurunan kesucian Pura, pencurian Pratima, dan penyalahgunaan Simbol Keagamaan, mencegah dan menanggulangi kerusakan, perusakan, pencurian, penodaan, dan penyalahgunaannya secara sekala niskala. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan sradha dan bhakti sesuai dengan ajaran agama Hindu, menjaga kemuliaan tempat-tempat suci agama Hindu, serta guna mewujudkan visi pembangunan di Kabupaten Karangasem yakni Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Karangasem Era Baru yang Pakerthi Nadi.

Berkaitan dengan hal tersebut, Bupati Karangasem menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 35 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Perlindungan Pura, Pretima dan Simbol Keagamaan,  guna memberikan perlidungan terhadap keberadaan Pura, Pratima dan Simbol-simbol Keagamaan umat Hindu di Bali.

Peraturan Bupati yang diundangkan dan ditetapkan pertanggal 6 Agustus 2021 bertujuan untuk mewujudkan Perlindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan berlandaskan aturan hukum secara terpadu dan bersifatsekala niskala, memfasilitasi pencegahan dan menanggulangi kerusakan, pengerusakan, pencurian, penodaan, dan penyalahgunaan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan umat Hindu secara sekala niskala. Pelindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan dilakukan dengan cara, inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi.

Pengamanan, Pemeliharaan, dan Penyelamatan Pura dilakukan oleh Pengempon Pura bekerja sama dengan Desa Adat dan Perangkat Daerah. Pengamanan Pura dilakukan dengan melestarikan keberadaan Pura yang memiliki nilai sejarah dan/atau peninggalan terduga cagar budaya. Pemeliharaan Pura dilakukan dengan cara mencegah cuntaka/sebel, menjaga nilai kesucian Pura. Penyelamatan Pura dilakukan dengan cara revitalisasi dan restorasi. Pelestarian dilakukan secara proaktif oleh Pengempon atau masyarakat dengan melaporkan keberadaan Pura yang memiliki nilai sejarah dan/atau peninggalan terduga cagar budaya kepada instansi yang terkait. Setiap orang beragama Hindu dapat ikut serta dalam melakukan pengamanan Pura setelah mendapat persetujuan dari Pengempon Pura, Desa Adat dan Perangkat Daerah.

“Asisten I Setda Karangasem, I Wayan Purna, mengatakan, Perbup  nomor 35 yang dikeluarkan  Bupati sebagai upaya meningkatkan  sradha  dan bhakti sesuai ajaran agama Hindu, menjaga kemulian tempat suci agama Hindu, guna mewujudkan  visi pembangunan  Nangun Sat Kerthi Loka Bali, melalui Pola Pembangunan  Semesta   Berencana menuju  Karangasem Era Baru.

Menurut Purna, pengaturan   Fasilitasi Perlindungan Pura, Pretima dan Simbol Keagamaan dalam bentuk Perbup, memang sangat  diperlukan untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum yang ada.  Terlebih, Perbup No. 35 yang dikeluarkan Bupati sudah mengacu Pasal 18 ayat (6) UUD 45. Selain itu juga mengacu  UU Nomor 69 Tahun  1958, tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II  Dalam Wilayah  Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

“Perbup No. 35 tahun 2021, bertujuan untuk mencegah  terjadinya penurunan kesucian Pura, Pretima  dan Simbol Keagamaan.  Bukan itu saja, Perbup ini diterbitkan dalam upaya mencegah dan menanggulangi kerusakan, pengerusakan, pencurian, penodaan, serta  penyalahgunaan secara sekala dan niskala,” ungkap Purna. (Wayan Purna/Setda Kab. Karangasem)


Oleh : | 08 September 2021 | Dibaca : 1030 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :

 



Galeri
Banner
Kritik Saran

I Komang Karyana

2021-01-27 11:13:04

Area Blankspot

Selengkapnya...

Rizki Aryawan

2018-04-05 10:40:30

Jalan Amblas

Selengkapnya...

Yoga Aryawan

2018-03-08 11:09:08

Beasiswa

Selengkapnya...
Polling
Bagaimana Penilaian Anda Terhadap Kualitas Pelayanan Publik Pemkab Karangasem?
Statistik

Total Pengunjung Hari Ini : 180

Total Pengunjung : 1916137

Pengunjung Online: 9

Pengunjung Tahun 2019: 107326

Pengunjung Tahun 2020: 144390

Pengunjung Tahun 2021: 404435

Pengunjung Tahun 2022: 375592

Pengunjung Tahun 2023: 248675