Baca Berita

BUPATI GEDE DANA PERJUANGKAN 32.731 UMKM KARANGASEM DAPAT DANA STIMULUS

Oleh : | 03 Juni 2021 | Dibaca : 898 Pengunjung

Bupati Karangasem I Gede Dana, terus getol memperjuangkan melalui Dinas Koperasi dan UMKM Karangasem mengusulkan sebanyak 32.731 pelaku usaha mikro untuk mendapat bantuan stimulus dari Pemerintah Pusat. Hasilnya, Karangasem menjadi Kabupaten tertinggi ke-2 dari 9 Kabupaten di Bali yang usulan BPUM cair di tahun 2021.

Ditemui di ruang kerjanya, Kamis (3/6/2021), Bupati Gede Dana menyampaikan, tahun 2021 pemerintah pusat kembali menggelontorkan dana kepada pelaku usaha mikro melalui program BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) sebesar Rp 1,2 Juta.

Bupati Gede Dana mengatakan, Kabupaten Karangasem, menjadi salah satu daerah yang menerima bantuan BPUM yang sudah berjalan sejak tahun 2020 atau sejak pandemi Covid-19. Dari data yang dilaporkan Dinas Koperasi dan UMKM, sebanyak 57.456 pelaku UMKM Kabupaten Karangasem pada tahun 2020 telah diajukan ke Kementerian Koperasi dan UKM. Setelah diverifikasi, ternyata hanya sebagian usulan yang lolos verifikasi dan mendapatkan BPUM di tahun 2020.

“Saya sudah memanggil Dinas Koperasi untuk menjelaskan tentang masalah ini. Saya ingin seluruh pelaku UMKM yang datanya sudah diajukan, dapat menerima bantuan ini,” tegasnya.

Mengetahui masih banyak pelaku usaha mikro belum menerima bantuan tersebut, Bupati Gede Dana melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat. Akhirnya hampir seluruh usulan penerima BPUM tahun 2020 bisa cair di tahun 2021.

Disisi lain, Plt. Kadis Koperasi dan UMKM Kabupaten Karangasem, I Wayan Kertya mengatakan, Karangasem patut berbangga, karena sebanyak 36.160 pelaku usaha mikro di tahun 2021 telah menerima bantuan stimulus ini. Angka ini, nomor dua tertinggi setelah Kabupaten Gianyar.

“Realisasi penerima BPUM di Karangasem sangat tinggi. Ini berkat perjuangan Bapak Bupati yang terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi hingga ke Pusat,” tandasnya.

Kertya menyebutkan, hingga kini masih terbuka usulan selanjutnya hingga September, beberapa usulan sedang di verifikasi Pemerintah Provinsi. Calon penerima program BPUM meliputi seluruh pelaku usaha mikro. Syaratnya harus memilik surat keterangan usaha atau SKU dari desa setempat, KTP dan  KK.

Wayan Kertya menambahkan, pengusulan BPUM tahun 2021, sesuai arahan Bupati, pelaku usaha mikro di Karangasem bisa mendaftarkan usahanya melalui Perbekel atau Lurah setempat. (Prokopim)


Oleh : | 03 Juni 2021 | Dibaca : 898 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :

 



Galeri
Banner
Kritik Saran

I Komang Karyana

2021-01-27 11:13:04

Area Blankspot

Selengkapnya...

Rizki Aryawan

2018-04-05 10:40:30

Jalan Amblas

Selengkapnya...

Yoga Aryawan

2018-03-08 11:09:08

Beasiswa

Selengkapnya...
Polling
Bagaimana Penilaian Anda Terhadap Kualitas Pelayanan Publik Pemkab Karangasem?
Statistik

Total Pengunjung Hari Ini : 192

Total Pengunjung : 1920170

Pengunjung Online: 4

Pengunjung Tahun 2019: 107326

Pengunjung Tahun 2020: 144390

Pengunjung Tahun 2021: 404435

Pengunjung Tahun 2022: 375592

Pengunjung Tahun 2023: 248675