Oleh : | 03 Juni 2021 | Dibaca : 898 Pengunjung
Bupati Karangasem I Gede Dana, terus getol memperjuangkan melalui Dinas Koperasi dan UMKM Karangasem mengusulkan sebanyak 32.731 pelaku usaha mikro untuk mendapat bantuan stimulus dari Pemerintah Pusat. Hasilnya, Karangasem menjadi Kabupaten tertinggi ke-2 dari 9 Kabupaten di Bali yang usulan BPUM cair di tahun 2021.
Ditemui di ruang kerjanya, Kamis (3/6/2021), Bupati Gede Dana menyampaikan, tahun 2021 pemerintah pusat kembali menggelontorkan dana kepada pelaku usaha mikro melalui program BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) sebesar Rp 1,2 Juta.
Bupati Gede Dana mengatakan, Kabupaten Karangasem, menjadi salah satu daerah yang menerima bantuan BPUM yang sudah berjalan sejak tahun 2020 atau sejak pandemi Covid-19. Dari data yang dilaporkan Dinas Koperasi dan UMKM, sebanyak 57.456 pelaku UMKM Kabupaten Karangasem pada tahun 2020 telah diajukan ke Kementerian Koperasi dan UKM. Setelah diverifikasi, ternyata hanya sebagian usulan yang lolos verifikasi dan mendapatkan BPUM di tahun 2020.
“Saya sudah memanggil Dinas Koperasi untuk menjelaskan tentang masalah ini. Saya ingin seluruh pelaku UMKM yang datanya sudah diajukan, dapat menerima bantuan ini,” tegasnya.
Mengetahui masih banyak pelaku usaha mikro belum menerima bantuan tersebut, Bupati Gede Dana melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat. Akhirnya hampir seluruh usulan penerima BPUM tahun 2020 bisa cair di tahun 2021.
Disisi lain, Plt. Kadis Koperasi dan UMKM Kabupaten Karangasem, I Wayan Kertya mengatakan, Karangasem patut berbangga, karena sebanyak 36.160 pelaku usaha mikro di tahun 2021 telah menerima bantuan stimulus ini. Angka ini, nomor dua tertinggi setelah Kabupaten Gianyar.
“Realisasi penerima BPUM di Karangasem sangat tinggi. Ini berkat perjuangan Bapak Bupati yang terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi hingga ke Pusat,” tandasnya.
Kertya menyebutkan, hingga kini masih terbuka usulan selanjutnya hingga September, beberapa usulan sedang di verifikasi Pemerintah Provinsi. Calon penerima program BPUM meliputi seluruh pelaku usaha mikro. Syaratnya harus memilik surat keterangan usaha atau SKU dari desa setempat, KTP dan KK.
Wayan Kertya menambahkan, pengusulan BPUM tahun 2021, sesuai arahan Bupati, pelaku usaha mikro di Karangasem bisa mendaftarkan usahanya melalui Perbekel atau Lurah setempat. (Prokopim)
Oleh : | 03 Juni 2021 | Dibaca : 898 Pengunjung
Sekretaris Daerah Karangasem Buka Lomba Berbusana Kartini Natural
121Bupati Gede Dana Pimpin Rapat Evaluasi Pelayanan AJP
182Bupati Gede Dana Turun Langsung Ikuti Kegiatan Fogging dan PSN
205292 Unit Rumah Layak Huni dan Tahan Gempa Selesai Dikerjakan di Karangasem
250DPMD Fasilitasi Penyelenggaraan Lomba Desa Tingkat Kabupaten Karangasem
2021-01-27 11:13:04
Area Blankspot
Selengkapnya...2018-04-05 10:40:30
Jalan Amblas
Selengkapnya...2018-03-08 11:09:08
Beasiswa
Selengkapnya...
Total Pengunjung Hari Ini : 192
Total Pengunjung : 1920170
Pengunjung Online: 4
Pengunjung Tahun 2019: 107326
Pengunjung Tahun 2020: 144390
Pengunjung Tahun 2021: 404435
Pengunjung Tahun 2022: 375592
Pengunjung Tahun 2023: 248675